Naskah kuno Kotaragama merupakan suatu peraturan hukum yang
berlaku di suatu wilayah. Jika benar penulisan tersebut dilakukan pada tahun
1600 Saka bertepatan dengan tahun 1674 masehi, atau tahun 1642 saka sama dengan tahun 1710 masehi.
Pada saat yang sama Lombok
berada di bawah Pemerintahan Raja Karang Asem yang memerintah pada tahun 1692
-1839 ( sejarah daerah NTB , 1988 hal 51
) . Secara keseluruhan pada waktu itu Indonesia berada di bawah kekuasaan
Belanda, maka peraturan yang berlaku adalah peraturan Pemerintah Hindia Belanda dan peraturan kerajaan.
Dalam naskah KOTARAGAMA disebutkan bahwa peraturan itu
berlaku di Kerajaan Surya Alam. Sang raja adalah seorang ber-agama Islam.